Anggota DPR Komisi II Mengatakan Revisi UU Pemilu Bisa Dilakukan Selama ada Political Will

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai, revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih terbuka untuk dilakukan.

Selama ada political will dari semua pihak untuk melakukan revisi.


"Selama ada political will semua bisa dilakukan," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (22/12).

Politikus PKS ini mendukung DPR mendengar suara publik yang menginginkan adanya revisi UU Pemilu.

"Saya mendukung DPR untuk mendengar suara publik. Sementara publik juga monggo menyuarakan sikapnya," ujar Mardani.

Kata Mardani, revisi UU Pemilu masih bisa dilakukan. Menurutnya revisi ini masih memiliki waktu sebelum tahun 2022 berakhir.

"Masih ada waktu sebelum 2022 berakhir," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 untuk mengubah presidential limit (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, DPR menampung aspirasi masyarakat terkait PT.

"Jadi kita bukan tidak aspiratif. Tahapan-tahapan panjang proses revisi UU pemilu itu mungkin dilakukan tapi nanti," katanya dikutip Selasa (21/12).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPR Mengatakan PNS Tak Boleh Terima Bansos Karena Masih Banyak Masyarakat Miskin Belum Kebagian

Partai PDIP Mendorong Kepala Dearah Perkuat Peran Koperasi Demi Mensejaterahkan Rakyat

Fenomena Misterius Berbentuk Spiral Mirip UFO Muncul di Langit Pasifik