Anggota DPR Komisi II Mengatakan Revisi UU Pemilu Bisa Dilakukan Selama ada Political Will
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai, revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih terbuka untuk dilakukan. Selama ada political will dari semua pihak untuk melakukan revisi. "Selama ada political will semua bisa dilakukan," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (22/12). Politikus PKS ini mendukung DPR mendengar suara publik yang menginginkan adanya revisi UU Pemilu. "Saya mendukung DPR untuk mendengar suara publik. Sementara publik juga monggo menyuarakan sikapnya," ujar Mardani. Kata Mardani, revisi UU Pemilu masih bisa dilakukan. Menurutnya revisi ini masih memiliki waktu sebelum tahun 2022 berakhir. "Masih ada waktu sebelum 2022 berakhir," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 untuk mengubah presidential limit (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, DPR menampung aspirasi masyarakat terkait PT