Rapat Paripurna DPR Menyetujui Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Keputusan tingkat dua itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Andika selangkah lagi resmi menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki pensiun. Rapat paripurna menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar Komisi I pada Sabtu (6/11).

Pimpinan rapat, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui pengesahan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Laporan Komisi I atas uji kelayakan fit as well as appropriate test calon Panglima TNI tentang pemberhentian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui," ujar Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Laporan Komisi I DPR
Komisi I membacakan laporan uji kelayakan dan kepatutan Andika Perkasa sebelum dilakukan pengambilan keputusan. Komisi I menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Serta memberikan persetujuan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Maka Komisi i memutuskan pertama menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan memberikan apresiasi," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

"Memberikan persetujuan kepada Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," lanjutnya.

Kemudian laporan Komisi I diberikan kepada Ketua DPR RI. Dilanjutkan foto bersama pimpinan DPR dengan Jenderal Andika Perkasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPR Mengatakan PNS Tak Boleh Terima Bansos Karena Masih Banyak Masyarakat Miskin Belum Kebagian

Partai PDIP Mendorong Kepala Dearah Perkuat Peran Koperasi Demi Mensejaterahkan Rakyat

Fenomena Misterius Berbentuk Spiral Mirip UFO Muncul di Langit Pasifik